PLH BAB VI (KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM)

BAB VI.
KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM

A. Pendahuluan
Sumberdaya alam dan keanekaragaman hayati memiliki manfaat bagi kehidupan manusia baik yang dirasakan langsung maupun tidak langsung, antara lain menyediakan kebutuhan pangan, kebutuhan sandang dan bangunan, sebagai sumberdaya genetik, manfaat pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, sebagai pengatur tata air, manfaat terhadap iklim, dan lingkungan yang sehat. Mengingat sifatnya yang tidak dapat diganti dan mempunyai kedudukan serta perannya yang vital bagi kehidupan manusia, maka upaya konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya merupakan kewajiban mutlak bagi setiap pihak.
Istilah “konservasi” berasal dari kata dalam bahasa Inggris yaitu “conservation” yang secara genealogis berumber dari kata con (together) dan servare (to keep, to save) yang dimengerti sebagai upaya memelihara milik kita (to keep, to save what we have), dan menggunakan milik tersebut secara bijak (wise use). Ide ini dikemukakan oleh Theodore Roosevelt (1902) yang merupakan orang Amerika pertama yang mengemukakan konsep konservasi. Konservasi juga dapat dipandang dari segi ekonomi, sosial dan ekologi. Konservasi dari segi ekonomi berarti mencoba memanfaatkan
sumberdaya alam untuk sekarang. Dari segi ekologi, konservasi merupakan pemanfaatan sumberdaya alam untuk sekarang dan masa yang akan datang. Sementara dari segi sosial, konservasi merupakan pemanfaatan sumberdaya alam yang harus dilakukan secara bijaksana.

B. Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDHA & E) (Pasal 1: 2) menyebutkan bahwa konservasi sumberdaya alam hayati adalah pengelolaan sumberdaya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.
Kegiatan konservasi dan sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya berasaskan pelestarian dan kemampuan, serta pemanfaatan sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya secara serasi dan seimbang. Asas tersebut merupakan landasan untuk mencapai tujuan, yaitu mengusahakan terwujudnya kelestarian sumberdaya alam hayati serta ekosistemnya dan selanjutnya dapat mendukung peningkatan kesejahteraan serta mutu kehidupan manusia.

C. Tiga Kegiatan Pokok Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya
1. Perlindungan sistem penyangga kehidupan
Perlindungan sistem penyangga kehidupan meliputi usaha-usaha dan tindakan-tindakan yang berkaitan dengan perlindungan mata air, tebing, tepian sungai, danau, dan jurang, pemeliharaan fungsi hidrologi hutan, perlindungan pantai, pengelolaan daerah aliran sungai, perlindungan terhadap gejala keunikan dan keindahan alam, dan lain-lain. Perlindungan sistem penyangga kehidupan dilaksanakan dengan cara menetapkan wilayah yang dilindungi. Pada dasarnya area yang dilindungi dapat dilakukan upaya pemanfaatan, tetapi harus mematuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

2. Pengawetan keanekaragaman jenis flora dan fauna beserta ekosistemnya
Pengawetan merupakan usaha dan tindakan konservasi untuk menjamin keanekaragaman jenis meliputi penjagaan agar unsur-unsur tersebut tidak punah dengan tujuan agar masing-masing unsur tersebut dapat berfungsi dalam alam dan senantiasa siap untuk sewaktu-waktu dimanfaatkan bagi kesejahteraan manusia.
Punahnya salah satu unsur tidak dapat digantikan dengan unsur lain. Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa dapat dilaksanakan di dalam kawasan (konservasi in-situ) ataupun di luar kawasan (konservasi ex-situ). TN Komodo, salah satu bentuk Budidaya jenis-jenis anggrek liar konservasi insitu komodo (konservasi ex situ)

3. Pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya
Pemanfataan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya pada hakikatnya merupakan usaha pengendalian/pembatasan dalam pemanfaatan sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya sehingga pemanfaatan tersebut dapat dilakukan secara terus menerus pada masa mendatang. Kegiatan yang dilakukan adalah pemanfaatan kondisi lingkugan kawasan pelestarian alam dengan tetap menjaga kelestarian fungsi kawasan dan pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar dengan tetap memperhatikan kelangsungan potensi, daya dukung dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa liar.

D. Mengapa Konservasi perlu dilakukan
Pemanfaatan sumberdaya alam hayati perlu dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan secara bijaksana, hal ini untuk menjamin agar persediaan sumberdaya alam tidak habis dalam waktu singkat. Pemanfaatan dengan penuh tanggung jawab dan bijaksana itulah yang kita sebut dengan konservasi. Sumberdaya alam dan ekosistemnya merupakan bagian dari kehidupan manusia, baik masyarakat tradisional maupun modern. Disamping itu, faktor lain yang perlu dipertimbangkan adalah faktor ekonomis dimana manusia memanfaatkan sumberdaya alam untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Semua segi kehidupan manusia tergantung dari adanya sumberdaya alam, baik langsung maupun tidak langsung, baik yang tinggal di kota maupun desa.
Konservasi memiliki nilai secara ekonomis maupun sosial filosofis. Secara ekonomi nilai konservasi mencakup :1. Pelestarian tanah dan air, 2. Stabilitas iklim, 3. Konservasi sumberdaya alam hayati yang dapat diperbaharui, 4. Perlindungan plasma nuftah, 5. Ekowisata. Nilai konservasi secara sosial-filosofis :1. Mutu kehidupan yang lebih baik, 2. Tanggung jawab moral, dan 3. sebagai warisan anak cucu dan kebanggaan bangsa

E. Kelestarian, kelangkaan, dan kepunahan Kelestarian
Kelestarian adalah kondisi dimana sumberdaya alam hayati yang ada disuatu kawasan akan ada seterusnya. Pemanfaatan sumberdaya alam yang dapat diperbaharuhi dilakukan secara maksimum sebesar laju pertumbuhannya (misalnya riap pohon atau banyaknya anakan menjadi dasar perhitungan). Bila pemanfaatan melebihi laju pertumbuhan, maka sumberdaya tersebut semakin langka dan menjadi punah.
Pemanfaatan sumberdaya alam yang tidak dapat diperbaharui, seperti tambang, batubara,minyak sebaiknya dikelola dengan prinsip penghematan penggunaan atau mencari alternatif sumberdaya baru yang dapat menggantikan fungsinya.
Kelangkaan
Status kelangkaan suatu spesies dihubungkan dengan tiga kriteria, yaitu 1) wilayah sebaran geografis, 2) jumlah populasi lokal, dan 3) variasi kebutuhan habitat. Bila suatu spesies secara keseluruhan ditemukan dalam jumlah sedikit, maka spesies tersebut dikatakan langka. Sebagai contoh : elang jawa (Spizaetus bartelsi) adalah burung pemangsa endemik di P. Jawa yang saat ini masuk dalam kategori genting (endangered) dan harimau sumatra (critically endangered) sehingga apabila tidak dilakukan upaya pelestarian dengan segera maka akan segera punah. 
Kepunahan
Kepunahan adalah suatu kondisi dimana individu terakhir dari suatu spesies benar-benar sudah tidak ditemukan lagi di alam. Contoh : trulek jawa, harimau jawa. 
Penyebabnya kelangkaan dan kepunahan dapat dikelompokkan menjadi kepunahan alami dan kepunahan akibat aktivitas manusia baik secara langsung maupun tidak langsung. Kepunahan alami bisa karena bencana alam seperti gempa bumi, tsunami, gunung meletus. Sementara kelangkaan dan kepunahan akibat aktivitas manusia seperti polusi, pembukaan lahan pertanian, pertambangan, penggundulan hutan, fragmentasi habitat.

F. Landasan Hukum Konservasi
Mengingat Indonesia merupakan negara yang berdasarkan atas hukum, maka diperlukan dasar hukum yang tegas dan menyeluruh dalam pengelolaan konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, guna menjamin kepastian hukum bagi usaha pengelolaan tersebut. Undang-undang yang membahas tentang konservasi ini antara lain:
1. UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
2. UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan

G. Kawasan Konservasi di Indonesia
Kawasan konservasi adalah bagian dari wilayah daratan atau lautan yang perlu dan secara sengaja disisihkan dari segala bentuk eksploitasi dan pemanfaatan sumberdaya alam hayati sehingga terjamin keberadaannya secara lestari.
Kawasan konservasi perlu ditetapkan di Indonesia, hal ini karena Indonesia memiliki sumberdaya alam hayati melimpah, dan sumberdaya tersebut harus cukup memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan papan seiring dengan laju pertambahan penduduk di Indonesia. Terjadinya eksploitasi dan pemanfaatan yang cenderung berlebihan mengakibatkan keberadaan sumberdaya alam terancam habis. Oleh karena itu, perlu ditetapkan kawasan konservasi agar keberadaan sumberdaya alam yang ada saat ini bisa dimanfaatkan secara terus menerus dalam jangka waktu yang lama.
Untuk memudahkan pengelolaannya, kawasan konservasi di Indonesia dibagi menjadi Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA).
1. Kawasan Suaka Alam (KSA)
Kawasan di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya dan juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan. Kawasan Suakan Alam terbagi atas :
1. Cagar Alam (CA)
- mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya
Contoh : Cagar Alam Gebugan (Ungaran), Cagar Alam Pagerwunung (Kendal)
2. Suaka Margasatwa (SM)
- mempunyai ciri khas keanekaragaman dan keunikan jenis satwa,dimana untuk kelangsungan hidupnya dilakukan pembinaan terhadap habitatnya. Contoh : SM Muara Angke
2. Kawasan Pelestarian Alam (KPA)
Kawasan di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
Kawasan Pelestarian Alam terbagi atas :
1. Taman Nasional (TN)
kawasan yang memiliki ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi dan dimanfaatkan untuk penelitian, pendidikan, ilmu pengetahuan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi. Sistem zonasi terdiri dari zona inti, zona pemanfaatan dan zona lain sesuai keperluan
Contoh : TN Merapi Merbabu, TN Laut Karimunjawa
2. Taman Hutan Raya (Tahura)
kawasan pelestarian alam untuk koleksi tumbuhan, dan/ atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, pendidikan, ilmu pengetahuan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi.
Contoh : Tahura Ngargoyoso Karanganyar
3. Taman Wisata Alam
kawasan pelestarian alam yang dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.

H. Pengelolaan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati
Indonesia merupakan salah negara yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi. Keanekaragaman hayati yang dimiliki Indonesia selain harus dilindungi, pemanfaatannyapun tetap harus dilakukan secara bijaksana dan tidak berlebihan. Oleh karena itu perlu dilakukan pengelolaan konservasi secara bijaksana untuk menjaga kelestariannya dan menjaga keseimbangan ekosistem sehingga dapat mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan konservasi yang telah dilakukan di Indonesia antara lain adalah :
1. Penetapan Kawasan Konservasi
Berdasarkan UU No.5 Tahun 1990 pemerintah telah menetapkan kawasan konservasi di Indonesia. Dengan ditetapkannya kawasan konservasi, diharapkan sumberdaya alam yang ada saat ini terjamin kelestariannya dan dapat dimanfaatkan untuk jangka waktu yang lama.
2. Penetapan peraturan perundangan yang berhubungan dengan konservasi
Pengelolaan sumberdaya alam beserta ekosistemnya perlu diberi hukum yang jelas, tegas, dan menyeluruh guna menjamin kepastian hukum bagi upaya pengelolaannya. Peraturan tersebut diharapkan memberikan arah yang jelas tentang permasalahan dan kebijakan dibidang konservasi.
3. Keterlibatan masyarakat dalam konservasi
Dalam upaya konservasi di Indonesia saat ini pengelolaan suatu kawasan konservasi melibatkan masyarakat dalam pengelolaannya, meskipun pemerintah tetap sebagai pihak utama. Keterlibatan masyarakat sekitar dalam pengelolaan sumberdaya alam hayati berarti memberi kesempatan untuk ikut berperan dalam usaha di kawasan tersebut.
4. Pengendalian perburuan dan perdagangan satwa
Pengendalian perburuan yang telah dilakukan di Indonesia antara lain berdasarkan aspek legal, tata cara perburuan, pemungutan hasil perburuan, dan penentuan daerah dan rotasi perburuan. Pegendalian perdagangan satwa alami secara nasional otoritas pengelolaannya dilakukan oleh Dirjen PHKA, sedangkan ootoritas ilmiahnya dilakukan LIPI. PHKA berwenang menerbitkan izin ekspor sesuai kuota dan LIPI berperan sebagai penasehat pada otoritas pengelola.
5. Pengembangan ekonomi alternatif
Sebagai tindak lanjut dari keterlibatan masyarakat adalah pengembangan ekonomi alternatif untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat di sekitar kawasan perlindungan. Misalnya budidadaya ikan di desa sekitar TN Halimun, dan keterlibatan masyarakat dalam kegiatan turisme di daerah sehingga tidak terjadi penjarahan atau eksploitasi sumberdaya alam secara berlebihan.
6. Menghindari introduksi spesies eksotik
Masuknya spesies eksotik atau spesies asing akan menimbulkan masalah bagi spesies lokal karena akan menimbulkan kompetisi atau membawa penyakit.
7. Penetapan kawasan lindung dengan pendekatan spesies
Identifikasi spesies yang memerlukan prioritas utama merupakan langkah awal untuk menjaga kelangsungan hidup spesies tersebut dari ancaman kepunahan. Sebagai contoh penetapan Important Bird Areas (IBAs) atau daerah penting burung di Indonesia dan Endemic Bird Area (EBA) atau daerah endemik burung; prioritas berdasarkan Key Biodiversity Area (KBA) berdasarkan prinsip kerentanan kawasan serta kerentanan spesies.
8. Pemanfaatan sains dan teknologi
Upaya perlindungan, pelestarian,dan pengelolaan keanekaragaman hayati dapat dilakukan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang saat ini berkembang pesat. Sebagai contoh dengan menggunakan analisis SIG (Sistem Informasi Geografis) dapat dilakukan pemantauan lahan-lahan kritis, zona-zona habitat satwa, kerusakan habitat dan mengenali daerah-daerah yang perlu dihindari dari proyek pembangunan, penangkaran biota liar dengan memanfaatkan teknologi reproduksi Artificial Insemination (AI), In-Vitro Fertilizatiion (IVF), dan Embryo Transfer (ET).
9. Pemanfaatan Energi Terbarukan : waste for energy, biodisel, biogas, solar cell, mass transportation, organic for agriculture.
KTT Bumi 1992 telah menghasilkan Deklarasi Rio, Agenda 21, Forests Principles dan Konvensi Perubahan Iklim (Climate Change) dan Keanekaragaman Hayati (Biodiversity). KTT Bumi juga menghasilkan Konsep Pembangunan Berkelanjutan yang mengandung 3 pilar utama yang saling terkait dan saling menunjang yakni pembangunan ekonomi, pembangunan sosial dan lingkungan hidup. Salah satu faktor yang harus dihadapi untuk mencapai pembangunan berkelanjutan adalah bagaimana memperbaiki kehancuran lingkungan tanpa mengorbankan kebutuhan pembangunan ekonomi dan keadilan sosial.
Pemanfaatan secara berlebihan dan tidak bijaksana menyebabkan kerusakan habitat, kehilangan atau punahnya beberapa jenis fora dan fauna, erosi keanekaragaman genetik, bencana alam, penyebaran penyakit, dan pemanasan global. Perubahan Iklim merupakan tantangan yang paling serius yang dihadapi dunia di abad 21. Beberapa studi terakhir memperlihatkan bahwa masalah pemanasan yang terjadi dalam 50 tahun terakhir disebabkan oleh tindakan manusia. Pemasanasan global di masa depan akan menjadi lebih besar dari yang diduga sebelumnya. Sebagai negara dengan keanekaragaman hayati yang tinggi, Indonesia menjadi salah satu negara yang sangat terancam dampak dari pemanasan global. Oleh karena itu untuk mengatasi berbagai permasalahan di atas dibutuhkan suatu tindakan yang lebih terfokus, komprehensif, dan efektif, serta memerlukan kontribusi dari stakeholder termasuk pemerintah, akademisi, pelajar, institusi independen, dan masyarakat umum.

Evaluasi
1. Jelaskan pengertian dan prinsip dasar dari konservasi !
2. Apa tujuan konservasi ?
3. Jelaskan apa yang dimaksud dengan pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya
4. Mengapa kawasan konservasi perlu ditetapkan ?
5. Jelaskan apa dan maksud strategi konservasi di Indonesia

Daftar Pustaka
Hasbullah, H., 2008. Pendidikan Konservasi untuk Orang Dewasa. Tropika 13.
Indrawan M, Primarck R., Suprijatna J. 2007. Biologi Konservasi. Yayasan Obor
Indonesia. Jakarta
Primarck RB, 1995. A Primer Conservation Biology. USA: Sinauer Associates Inc.
Widada, Mulyati S, Kobayashi H. 2003. Sekilas tentang Konservasi Sumberdaya Alam
Hayati dan Ekosistemnya. Biodiversity Conservation Project. Bogor

Tidak ada komentar: